Tapteng, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap pembeli dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Tersangka berinisial SW (24), ditangkap di tepi Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kamis (10/8/2023).
Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol H Gurning mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan petugas yang mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan melihat SW sedang berdiri, langsung dilakukan penangkapan.
“Dari tersangka SW, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat Bruto seberat 0,38 gram, dan satu unit handphone Advan berwarna hitam dari tangan kanan tersangka," kata Kompol Gurning, Senin (14/8/2033).
Tersangka SW menjelaskan bahwa dua paket sabu tersebut ia beli dari seorang laki-laki berinisial BS. "Hasil pengembangan yang dilakukan petugas, BS (35) berhasil ditangkap di Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (10/8/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap Gurning.
Dijelaskan, dari tersangka BS, petugas mengamankan satu buah dompet tempat penyimpanan kartu berwarna pink yang didalamnya ditemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 0,77 gram dari kantong depan celana sebelah kiri dan satu unit handphone Samsung berwarna putih dari tangan kanan BS.
“Ketika diinterogasi, BS mengaku menjual dua paket sabu sabu kepada tersangka SW, dan empat paket sabu sabu yang disita polisi tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari laki-laki di Kota Sibolga, namun tidak mengetahui inisialnya namun mengetahui ciri-cirinya," sambungnya.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Kompol Gurning, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi tersangka BS.
"Namun personel kita belum dapat menemukannya, tetapi kita akan tetap memburunya dan kami juga mengharapkan bantuan dan informasi dari masyarakat," tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (ssg/nof)
Load more