Batam, tvOnenews.com - Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Kota Batam terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk karena diduga tega melakukan tindak pidana pencabulan atau sodomi terhadap seorang santriwan berinisial IA (13).
"Tersangka berinisial HD (25) yang berprofesi guru di pesantren ini, kita tangkap karena pihak kepolisian mendapat laporan adanya tindak pidana pencabulan," kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal di Mapolsek Sei Beduk, Jumat (11/8/2023) sore.
Benny menjelaskan, kejadiannya berawal di bulan Maret 2023. Saat itu korban sedang tidur di kamar bersama santri-santri di pondok pesantren.
"Tersangka yang dipenuhi nafsu ini mendatangi korban yang sedang tidur, langsung berbaring dan peluk korban dari belakang. Setelah itu, tersangka mencoba membuka celana korban sampai selutut," bebernya.
Aksi yang dilakukan tersangka tidak ada perlawanan dari korban, sehingga korban mematuhi apa yang telah dilakukan oleh gurunya. "Korban yang masih kecil ini, merasa takut sama gurunya. Sehingga kejadian yang dialami korban tidak hanya sekali itu saja, tetapi sampai berulangkali," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santrinya ini karena terbawa hawa nafsu. "Sering nonton film dewasa, nafsu saya jadinya sudah tidak terkendali lagi. Makanya saya nekat melakukan ini," kata tersangka HD.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ahs/wna)
Load more