News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Balita hingga Tewas Sebagai Tersangka

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, menetapkan Okta Rijaya, oknum anggota DPRD Lampung sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas
Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:48 WIB
Kompol Ikhwan Syukri, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, menetapkan Okta Rijaya, oknum anggota DPRD Lampung sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan balita perempuan berusia lima tahun di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Selasa (1/8/2023) malam lalu.

Oknum anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudikan mobil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk pengemudi kecelakaan yang melibatkan oknum anggota dewan hingga mengakibatkan korban balita meninggal dunia, kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kompol Ikhwan Syukri, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023).

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun oknum anggota DPRD Lampung tersebut tidak dilakukan penahanan. "Belum. Karena kita baru menetapkan sebagai tersangka dan belum kita lakukan penahanan," tambahnya.

Kasat Lantas menjelaskan, alasan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan karena oknum anggota DPRD Lampung kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam kecelakaan tersebut. Ia juga berjanji tidak akan kabur atau melarikan diri.

"Kemudian, yang bersangkutan merupakan anggota dewan atau memiliki status yang jelas artinya dia tidak mungkin kabur dari negara ini," jelasnya.

Polisi telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali untuk penetapan oknum anggota DPRD Lampung sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka dianggap lalai saat berkendara.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta.

"Untuk unsurnya Pasal 310 ayat 4, setiap orang yang mengendarai kendaraan karena lalainya menyebabkan meninggal dunia. Jadi unsurnya sudah terpenuhi," beber Kompol Ikhwan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, seorang balita putri berusia 5 tahun di Bandar Lampung, Lampung, meninggal dunia usai ditabrak minibus yang dikendarai oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung. Balita tersebut tewas setelah terlindas minibus saat bermain di pinggir warung milik orangtuanya.

Korban bernama Muli Aisyah Inara warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung ditabrak mobil minibus dengan nomor BE 1238 AAA, milik oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung, berinisial OR, pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB. (puj/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT