Tapteng, tvOnenews.com - Polisi menangkap 9 dari 10 orang lelaki tersangka pelaku yang tega rudapaksa seorang siswi SMA secara bergilir di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam Konferensi Pers di markasnya, Rabu (9/8/2023)sore.
Ia mengatakan, korban inisial CDH berusia 17 tahun warga Kota Sibolga, diperkosa bergilir oleh para pelaku mulai Sabtu (15/8/2023).
"Awalnya sekitar pukul 01.30 WIB, korban diajak jalan-jalan oleh seorang pelaku berinisial ARS yang merupakan kenalan korban. ARS selanjutnya mengajak korban CDH ke rumahnya di sebuah gang di Kecamatan Pandan," kata AKBP Basa Emden.
"Sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban disuruh masuk ke dalam kamar untuk istirahat. ARS menyusul masuk ke dalam kamar tersebut dan menyetubuhi korban," ujar AKBP Basa.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka ARS keluar kamar, dan beberapa orang tersangka lainnya bergantian masuk ke dalam kamar tersebut, serta mencabuli korban.
"Setelah itu korban belum berani pulang ke rumah karena handphone miliknya dibawa tersangka ARS keluar rumah," kata AKBP Basa.
Kapolres Tapteng lebih lanjut menyampaikan, pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB pagi, korban bersama temannya ASP, CSIS, dan AI mencari keberadaan tersangka ARS dengan naik sepeda motor karena handphone miliknya tak kunjung dikembalikan.
"Pada saat di daerah Sibuluan, kendaraan yang dipakai korban dan teman-temannya mogok, dan menghubungi tersangka melalui handphone temannya. Korban pun selanjutnya dijemput ARS," terang Basa Emden.
"ARS selanjutnya membawa korban ke rumah tersangka lainnya berinisial SL, dan di dalam rumah tersebut sudah ada sekira 6 orang laki-laki tersangka lainnya," lanjut Basa menerangkan.
Dijelaskan, korban selanjutnya dibawa masuk ke dalam kamar dan disuruh tidur, kemudian tersangka ARS menyetubuhi korban dan digilir oleh tersangka lainnya inisial ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban.
"Hingga pukul 08.00 WIB pagi persetubuhan tersebut terus berlanjut secara bergantian," beber Kapolres Tapteng.
Hingga sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (17//7/2023), sekira pukul 12.30 WIB, korban dijemput oleh orang tua korban setelah mengetahui keberadaan putrinya itu.
"Kepada ibunya, korban mengatakan tentang perbuatan cabul yang telah dialaminya, hingga kemudian dilaporkan ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya, seraya menambahkan beberapa orang tersangka masih di bawah umur. (ssg/aag)
Load more