Bandar Lampung, tvOnenews.com - Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) kini telah menaikan kasus penganiayaan dan penodongan senjata api terhadap karyawan salon kecantikan, NV (44), dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono menerangkan, pihaknya telah meningkatkan kasus karyawan salon kecantikan yang dianiaya oleh pelaku Yovansah (46) ke tahap penyidikan.
"Kami telah tingkatkan kasus penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono, Rabu (9/8/2023).
Ia mengatakan, polisi memastikan kasus aksi pria menganiaya korban hingga menodongkan senjata api terhadap wanita karyawan salon kecantikan masih berlanjut.
"Semua dalam tahap pelengkapan berkas perkara dan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkap Kompol Mujiono.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Yovansyah sejak Rabu, (26/7/2023)," timpalnya.
Kompol Mujiono juga menyebutkan, pelaku masih ditahan di rutan Mapolsek Tanjungkarang Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kalau sudah sidik perkara pasti tetap berlanjut," kata Kompol Mujiono.
Ia juga menyebutkan, terkait upaya perdamaian yang dilakukan pihak terlapor kepada korban NV pihaknya belum menerima informasi tersebut. "Kami memastikan perkara tetap ditangani oleh tim penyidik," tegas Kompol Mujiono.
Menanggapi beredarnya informasi adanya dugaan intimidasi atau upaya perdamaian yang dilakukan pihak pelaku terhadap korban, Kompol Mujiono menyebut saat ini sedang pelengkapan berkas tapi belum P21, tetapi berkasnya sudah naik penyidikan.
Sementara itu, penasihat hukum korban NV, Rustam Aji mengatakan, perkara yang dihadapi korban NV di Polsek Tanjungkarang Barat masih dalam tahap penyidikan.
"Tersangka Yovansah masih ditahan di Rutan Mapolsek Tanjungkarang Barat dan saya tidak berani berpendapat," kata Rustam.
Ia juga membenarkan bahwasanya permintaan damai telah disampaikan melalui adik terlapor. "Sebagaimana pengakuan sang klien dan adanya permintaan damai disampaikan adik tersangka terhadap korban," kata Rustam. (puj/wna)
Load more