GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Tanjungbalai Sumut Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, 15 Kilogram Sabu dan 10.000 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Polres Tanjungbalai Sumut Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, 15 Kilogram Sabu dan 10.000 Butir Pil Ekstasi Diamankan
Selasa, 8 Agustus 2023 - 17:30 WIB
Polres Tanjungbalai Sumut memperlihatkan jerigen warna biru tempat sabu sabu dan ekstasi disembunyikan
Sumber :
  • Tim tvOne / Jasa Manurung

Tanjungbalai, tvOnenews.com - Tim Unit Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanjungbalai Sumatera Utara berhasil mengungkap sidikat penyuludup narkotika jaringan internasional Indonesia - Malaysia di perairan Tanjungbalai Asahan, Sabtu (5/8/2023) kemarin. 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4 orang yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba itu berhasil diamankan berikut barang bukti 15 kilogram sabu sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.

 

Kapolres Tanjungbalai Sumatera Utara AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan saat jumpa pers, bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timnya, dimana adanya informasi tentang keberangkatan 4 orang dari perairan Tanjungbalai Asahan menuju perairan Malaysia - Indonesia untuk menjemput narkotika jenis sabu sabu.

 

"Selanjutnya tim kita mengejar boat tersebut dan melakukan pemeriksaan diatas kapal. Petugas akhirnya menemukan dua jerigen warna biru yang berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 15 kilogram dan pil ekstasi dengan merk "minion" sejumlah 10.000 butir," Ujar Kapolres, Selasa (8/8/2023) di Mapolres Tanjungbalai.

 

Ditambahkan orang nomor satu di Kepolisian Tanjungbalai ini, dari hasil pemeriksaan, keempat nelayan yakni MS, FM, HI dan A, diperintah oleh sesorang yang berinisial R untuk menjemput narkotika tersebut diperairan perbatasan Malaysia - Indonesia dengan iming iming upah Rp25 Juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Mereka akan diancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun atau paling lama dua puluh tahun karena melanggar pasal 113 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana," tutup Kapolres. (jmg/fhr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT