Bandar Lampung, tvOnenews.com - Mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial OR saat menabrak hingga tewas balita usia lima tahun di Bandar Lampung ternyata menunggak pajak. Hal itu berdasarkan keterangan pada laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id, dilansir Kamis (3/8/2023).
Pada laman milik Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung itu, mobil nomor kendaraan BE 1238 AAA milik anggota DPRD Provinsi Lampung inisial OR memiliki tunggakan hingga Rp23,086,670.
Jumlah tunggakan itu belum dihitung dengan administrasi STNK dan administrasi TNKB. Kendaraan dengan merek Toyota bertipe Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) putih itu, dilaporkan menunggak pajak 2 tahun 4 bulan 14 hari.
Pembayaran pajak kali terakhir mobil OR pada 20 Maret 2020, dan jatuh temponya pada 20 Maret 2021.
Diketahui, seorang balita putri berusia lima tahun di Bandar Lampung, meninggal dunia usai ditabrak minibus yang dikendarai oknum anggota DPRD Provinsi Lampung. Balita tersebut tewas setelah terlindas minibus saat bermain di pinggir warung milik orangtuanya.
Korban bernama Muli Aisyah Inara warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung ditabrak pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan peristiwa kecelakaan tersebut. Kita juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi dalam peristiwa itu," kata Kompol Ikhwan Syukri, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Rabu (2/8/2023).
Load more