Handphone yang diambil Aan kemudian dijualnya kepada kepada seorang laki-laki yag tidak dikenal seharga Rp400.000, dan sekitar pukul 17.00 WIB saksi Aan memberikan uang hasil penjualan handphone curiannya kepada tersangka sebesar Rp350 ribu.
Oleh tersangka uang pemberian dari saksi Aan digunakan untuk membayar sewa kost sebesar Rp250 ribu dan sisanya Rp100.000 ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Akhirnya tersangka bersama saksi Aan pada hari Rabu, 24 Mei 2023 sekira pukul 00.05 WIB diamankan oleh saksi Pardamaean Hutagalung dan kemudian dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses hukum selanjutnya,” kata Kacabjari Labuhan Deli. (mss/nof)
Load more