Bandar Lampung, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajukan usul ke Kementerian Perhubungan agar denda terhadap kendaraan over dimension and over load (ODOL) ditambah.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan usulan besaran denda kendaraan ODOL dari Pemprov Lampung adalah sama besarnya dengan denda pelanggaran uji tipe.
Ia menjelaskan modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.0000 (dua puluh empat juta rupiah).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 26 Tahun 2015 tentang Standar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena kalau dengan aturan yang sekarang, denda maksimal hanya Rp 500 ribu. Dengan denda itu, kendaraan ODOL khususnya di Lampung tidak memiliki kejeraan," kata Bambang, Selasa (1/8/2023).
Bambang menambahkan, tidak jeranya kendaraan ODOL untuk melintas di ruas jalan Lampung menjadi salah satu faktor sebagai penyebab kerusakan jalan.
Selain itu, dirinya menginformasikan bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada pengadilan negeri untuk denda maksimal kepada pelanggaran truk odol.
Tujuannya sama, agar ada rasa jera kendaraan ODOL guna memperpanjang usia jalan di Provinsi Lampung.
Ia berharap melalui rencana penanganan kendaraan over kapasitas ini dapat ikut berdampak terhadap hasil pembangunan dan perbaikan jalan.
"Kita berharap nanti umur hasil perbaikan jalan di Lampung bisa panjang," ujar dia. (puj/lno)
Load more