1 dari 2 Pelaku Jambret yang Viral di Tapteng Berhasil Ditangkap Polisi
- Syaren
Selanjutnya kata AKBP Basa Emden, polisi memburu pelaku JP di kediamannya serta di rumah orang tua JP, namun tidak berhasil.
"Namun dari dalam rumah, personel menemukan pakaian yang diduga dipakai pelaku JP pada waktu melakukan penjambretan," jelasnya.
"Sementara dari tersangka REA, personel hanya menemukan pakaian yang dipakai ketika melakukan jambret tersebut dan menjelaskan bahwa handphone yang menjadi bagiannya tersebut dibawa oleh JP yang lebih dahulu bangun dan pergi tanpa sepengetahuan tersangka REA," papar Basa.
Kapolres Tapteng juga mengungkapkan bahwa tersangka REA merupakan residivis kasus yang sama, ditangkap Polisi pada Januari 2023 dan divonis 5 bulan, bebas pada 5 Juni 2023 lalu.
"Tersangka REA ini juga positif narkoba setelah dilakukan test urin," beber Basa.
Untuk diketahui, korban dalam kasus ini adalah Risdiani Barasa (18) dan Sartini Barasa (19). Aksi penjambretan tersebut sempat viral di media sosial.
"Harapan kami agar masyarakat dapat lebih berhati hati dan waspada agar tidak menjadi korban, serta tidak takut untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui pelaku pelaku kejahatan," pungkasnya. (ssg/nof)
Load more