Sementara itu, usai sidang, terdakwa Lina Mukherjee enggan berkomentar sedikitpun kepada awak media
Diketahui dalam dakwaannya influencer Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 Huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
"Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ungkap JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah.
Ia merincikan, konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, di mana terdakwa sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial. Berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, ahli bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.
"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," ungkapnya. (peb/wna)
Load more