Tebingtinggi, tvOnenews.com - Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap polisi lantaran nekat melakukan pembakaran rumah mantan mertuanya.
Adapun pelaku bernama Muhammad Yahya alias Yahya (28). Dia tercatat sebagai warga Kecamatan Xlll Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Yahya membakar rumah mantan mertua nya, Lister Marpaung (67) di Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi pada Minggu, 2 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi Selasa Pagi (1/8/23) mengatakan, pelaku membakar rumah korban diduga karena sakit hati dengan anak korban selaku mantan istri sirinya, Dame Lianty Damanik.
Agus menjelaskan, pembakaran diketahui saat korban yang sedang berjualan mendapat telepon dari tetangga dan memberitahukan bahwa rumah korban terbakar.
"Kemudian korban langsung pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, korban melihat kain gorden jendela depan sudah terbakar. Namun api telah berhasil dipadamkan oleh warga dengan menyiram air," ujar Agus.
Saat itu, salah satu saksi memberitahukan kepada korban bahwa sebelum kejadian saksi melihat pelaku keluar masuk pekarangan rumah korban.
Tidak lama kemudian, api menyala besar dari dalam rumah. Melihat rumah korban sudah terbakar, pelaku langsung melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi agar pelaku diproses," kata Agus.
Mendapat laporan ini, personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan.
Lalu, pada Jumat, (28/7/23) ul pukul 23.30 WIB, personel mendapat laporan bahwa pelaku telah diamankan oleh masyarakat di Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
"Selanjutnya, personel langsung bergerak ke lokasi dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah korban. Pelaku mengaku sakit hati dengan mantan istri sirinya, Dame Lianty Damanik.
"Pelaku sakit hati dengan anak korban bernama Dame Lianty Damanik yang merupakan mantan istri siri pelaku," kata Agus.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (dsg/cai)
Load more