Sopir dan mobil tersebut langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan burung dan mobil pengangkut burung langsung diserahterimakan ke Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung Wilker Bakauheni.
Untuk box keranjang ada 75 box dan kardus kecil ada 15 buah dengan total burung sebanyak 2.500 ekor. Jenis burung yakni ada pleci, gelatik, poksay, kepodang emas, siri-siri, ciblek, dan tledekan. "Ketentuan yang dilanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tandasnya. (puj/wna)
Load more