Lampung Selatan, tvOnenews.com - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil amankan 2500 ekor satwa liar jenis burung di dalam Anjungan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penangkapan tersebut bermula saat kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna hitam nopol BE 1208 WA asal Way Kanan hendak menuju ke Cibitung, Jawa Barat.
Kanit Binmas Polsek KSKP Bakauheni, Ipda Muslih, mengatakan pihaknya telah mengamankan ribuan ekor satwa liar jenis burung di Anjungan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Jumat (28/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Petugas melakukan pemeriksaan rutin di Area Seaport Interdiction, mencurigai satu kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam yang melintas.
"Saat diberhentikan, mobil tersebut tidak berhenti dan berujung anggota mengejar sampai ke dalam anjungan dermaga eksekutif dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut," kata Ipda Muslih, Sabtu (29/7/2023).
Ipda Muslih melanjutkan, saat anggota melakukan pengecekan kendaraan ternyata anggota menemukan puluhan keranjang buah dan kardus kecil yang berisi ribuan ekor berbagai jenis satwa liar burung. "Petugas mendapati kendaraan itu mengangkut burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah," bebernya.
Mobil pengangkut ribuan burung itu dikemudikan oleh Edi Suprapto (40) warga Kelurahan Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan. Satwa liar jenis burung itu diangkut dari daerah Way Kanan dan akan dibawa ke daerah Cibitung, Jawa Barat.
"Pengemudi mendapat upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," beber Ipda Muslih.
Sopir dan mobil tersebut langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan burung dan mobil pengangkut burung langsung diserahterimakan ke Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung Wilker Bakauheni.
Untuk box keranjang ada 75 box dan kardus kecil ada 15 buah dengan total burung sebanyak 2.500 ekor. Jenis burung yakni ada pleci, gelatik, poksay, kepodang emas, siri-siri, ciblek, dan tledekan. "Ketentuan yang dilanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tandasnya. (puj/wna)
Load more