Tim gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda Riau mengamankan empat pelaku komplotan kasus pencurian dengan kekerasan
Kemudian atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (man/wna)
Load more