Karimun, tvOnenews.com - Pasangan Suami Istri di Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur pada Kamis (27/7/2023). Pasutri yang terdiri atas NI (34) dan ST (39) ini ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi akhir-akhir ini di wilayah Kecamatan Kundur.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang adanya oknum yang menjual sepeda motor yang diduga hasil curian. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan benar-benar memastikan bahwa motor-motor tersebut merupakan hasil curian.
Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, mengatakan bahwa hasil penyelidikan terhadap beberapa kasus pencurian di wilayah Kundur membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap pelaku di balik kejadian-kejadian tersebut. "Pelaku merupakan pasutri yang ditangkap saat hendak menjual barang-barang curiannya, yaitu sepeda motor," kata AKP Buala Harefa pada Kamis (27/7/2023).
Dalam proses penangkapan, tersangka bernama Nabir sempat berusaha melarikan diri dari pintu belakang rumah menuju kawasan kebun dan hutan. Namun, upaya pelarian itu tidak berlangsung lama, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya. "Sempat berusaha melarikan diri dari pintu belakang setelah mengetahui polisi datang ke rumahnya. Tetapi, berkat bantuan masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku," ungkap AKP Buala Harefa.
Lebih lanjut, Harefa menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi pencurian tersebut. Siti berperan sebagai pemantau, sedangkan Nabir yang melakukan aksi pencurian. "Modus operandi mereka adalah dengan cara berkeliling memantau kendaraan-kendaraan yang tidak terkunci stang atau kuncinya tertinggal. Istrinya bertindak sebagai pemantau, sementara sang suami yang melakukan aksinya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa keduanya telah melakukan pencurian di empat lokasi di wilayah Kecamatan Kundur. Keempat lokasi tersebut meliputi Lokasi Parkiran Pasar Mutiara Kundur, Parkiran di Masjid Jami Nurul Hidayah Batu 4 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur, Parkiran Masjid Al-Muttaqin dekat MTS Rengkom di Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur, dan Parkiran Masjid Nurul Ikmah Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur.
"Kendaraan hasil curian diubah oleh pelaku dengan cara dicat ulang dan mengganti kuncinya sebelum dijual," ujarnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku bahwa hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kami melakukannya karena terdesak secara ekonomi, uang dari hasil penjualan motor curian tersebut kami gunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup," katanya.
Kapolsek Kundur juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu melakukan pemeriksaan sebelum meninggalkannya untuk beraktifitas. "Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," tambahnya.
(aji/fna)
Load more