Mantan Walikota Pematangsiantar Gugat Kpk, Menkeu dan Menteri Pertanahan Sebesar Rp45 Miliar Lebih
Mantan Walikota Pematangsiantar periode 2005-2010, Robert Edison Siahaan, gugat Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp45 miliar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar
Rabu, 26 Juli 2023 - 14:51 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/Daud Sitohang
Selain dikenakan pidana penjara, Re Siahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, kemudian juga diwajibkan pula membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 Miliar lebih. (dsg)
Load more