Modus Sebut Nama Oknum Petinggi Polri dan Tipu Korban Rp390 Juta, Dedy Ditangkap Polrestabes Medan
- Tim TvOne/Bahana
Atas keberhasilan kinerja personel Satreskrim Polrestabes Medan dalam menangkap Dedy tersebut, Edwin mengucapkan kata terimakasihnya kepada Polri.
"Terimakasih banyak kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan Bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan serta jajarannya atas penangkapan tersangka Dedy, semoga Polri tetap mempertahankan kinerja baik ini," tutup Edwin.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan pelaku atas nama Dedy telah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan.
"Iya benar bang, terhadap pelaku Dedy sudah dilakukan penahanan," ucap Kompol Teuku Fathir.
Diketahui laporan penipuan yang oleh Edwin tersebut tertuang pada Laporan Polisi Nomor : STTLP/1052/III/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Berdasarkan pantauan awak media, Dedy dari Ruang Penyidik digiring oleh Penyidik menuju ruang tahanan dengan mengenakan baju tahanan, dan kini Dedy telah mendekam di dalam sel tahanan Polrestabes Medan. (bsg)
Load more