Sedangkan Fakta pengerjaan proyek disebut Gagal karena kelalaian sehingga Pemko Medan dalam hal ini Bobby telah meminta kontraktor mengembalikan uang RP 21 M. Selain itu Kontraktor juga diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, sampai menyebutkan ASN Dinas SDABMBK ikut bertanggungjawab dalam hal ini.
Namun, meski sudah berlalu dua bulan lebih, hingga kini fisik ‘lampu pocong’ itu tak kunjung selesai dieksekusi. Demikian juga mengenai status pengembalian uang Rp 21 Milyar hingga saat ini belum jelas kabar dan informasinya. Apakah uang tersebut sudah atau belum dikembalikan ke kas Pemko Medan.
Daftar Perusahaan Pemenang Proyek
Berdasarkan data di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, Rabu tertanggal 15 Maret 2023, proyek tersebut ditenderkan berdasarkan per ruas jalannya. Ada delapan paket sesuai dengan delapan ruas jalan yang dipasang lampu penerangan "lampu Pocong".
Delapan ruas jalan tersebut masing masing di Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Tengku Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Diponegoro, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Suprapto yang diberi nama proyek penataan lanskap jalan, sesuai nama jalan.
Dari delapan ruas jalan tersebut, hanya ada enam perusahaan yang mengerjakan. Dimana ada dua perusahaan yang masing-masing memenangkan dua tender sekaligus, yakni Biro Teknik Bangunan dan CV Asram.
Untuk Harga kontrak terbesar dibuat untuk penataan lanskap Jalan Imam Bonjol yakni Rp 4 miliar. Sedangkan harga kontrak terkecil dibuat untuk penataan Jalan Suprapto yakni Rp 804 juta.
Berikut daftar Perusahaan Pemenang Tender Lampu Jalan yang trending disebut Lampu Pocong dan Harga Kontraknya :
Load more