Terbongkar! Bertindak Sebagai Agensi Ilegal, Wanita Ini Selundupkan PMI ke Malaysia
Terbongkar! Bertindak sebagai agensi ilegal, seorang wanita selundupkan PMI ke Malaysia. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kerinci, Jam
Jumat, 21 Juli 2023 - 14:13 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Arizal Antoni
Kepada para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta, atau Pasal 69 Junto Pasal 81 Junto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp15 miliar.
"Tersangka SI saat ini diamankan di Mapolres Kerinci guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk korban saat ini sudah kami pulangkan ke rumah mereka masing-masing," tandas Akp Edi Mardi Siswoyo. (aai/wna)
Load more