Bandar Lampung, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mengambil langkah strategis dengan menutup sejumlah jalur perlintasan tanpa palang pintu guna meningkatkan keselamatan di wilayah tersebut. Penutupan jalur perlintasan oleh PT KAI ini dilakukan karena sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengkhawatirkan.
Muhammad Reza Fahlepi, Pelaksana Harian (Pelakhar) Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, menyatakan bahwa wilayah Divre IV Tanjungkarang memiliki 70 perlintasan sebidang yang resmi dan 141 perlintasan sebidang yang tidak resmi.
Penutupan jalur perlintasan tanpa palang pintu ini didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, terutama pada pasal 5 dan 6.
"Dalam tahun 2023 ini, kami berencana menutup 10 perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Hingga akhir Juli 2023, telah berhasil menutup 9 perlintasan sebidang, termasuk 2 di antaranya merupakan penutupan di luar program," kata Reza, Kamis (20/7/2023).
Reza melanjutkan bahwa setiap tahun pihak KAI memprogramkan penutupan perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan. Pada tahun 2019, Divre IV Tanjungkarang berhasil menutup 35 perlintasan dari total 35 perlintasan yang direncanakan. Pada tahun 2020, 33 perlintasan diprogramkan dengan 20 perlintasan berhasil ditutup.
Sementara itu, pada tahun 2021 diprogramkan 15 perlintasan dan 17 perlintasan berhasil ditutup, serta pada tahun 2022 diprogramkan 7 perlintasan dan 6 perlintasan ditutup.
"Pencapaian terakhir kami adalah menutup perlintasan sebidang pada Rabu (19/7/2023), yaitu perlintasan sebidang liar di Km.81+0/1 di antara Blambangan Pagar-Kalibalangan, Kabupaten Lampung Utara," ungkap Reza.
Reza menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan kereta api bergantung pada tiga unsur, yaitu infrastruktur yang baik, penegakan hukum yang ketat, dan budaya kesadaran dalam berlalu lintas. KAI menghimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas di jalur perlintasan tanpa palang pintu.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang beraktivitas di jalur perlintasan tanpa palang pintu, untuk lebih mematuhi peraturan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api, tidak hanya pelanggar yang akan menderita kerugian, tetapi juga PT KAI sebagai operator kereta api," tutup Reza.
(puj/fna)
Load more