Pekanbaru, tvOnenews.com - Menjelang masa akhir jabatan Gubernur Syamsuar, Komisi I DPRD Riau menyusun aturan teknis penunjukan Penjabat Gubernur Riau.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy M Yatim, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 04 tahun 2023, nama-nama Pj Gubernur Riau bisa diusulkan oleh DPRD bersama Kementerian dalam Negeri. Untuk itu, kata Eddy, diperlukan petunjuk teknis yang mengatur penunjukan Pj Gubernur Riau.
"Kalau untuk Pj Gubernur bisa usulan dari DPRD dan Kemendagri. Sekarang sedang disusun karena produk yang keluar DPRD ini kan juga melalui tatib (tata tertib) soal teknisnya, tentunya persyaratan tetap mengacu pada ketentuan pusat," kata Eddy.
Dia menjelaskan, persyaratan yang sudah ditentukan kementerian bahwa usulan Pj Gubernur merupakan pejabat eselon I. Sedangkan di Riau hanya dua orang pejabat eselon I yakni sekretaris daerah (sekda) dan Rektor Universitas Riau.
"Harus pejabat struktural pemerintahan. Di kementerian banyak pejabat eselon I," imbuh Eddy.
Dia menambahkan, dibukanya ruang bagi DPRD untuk mengusulkan Pj Gubernur, karena legislator merupakan representasi masyarakat Riau.
"Konsepnya ruang itu dibuka bahwa ada suara masyarakat, bukan ujug-ujug partai yang mengajukan. Tak bisa seperti itu. Kami berharap ini tidak terjadi seperti di Aceh. Di sana menolak penjabat gubernur yang ditunjuk, tak sesuai dengan keinginan masyarakat," ungkap dia.
Load more