Secara garis besar Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mencapai keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup. Tidak hanya itu, perda tersebut juga bertujuan menjaga terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam dengan baik.
Selain menyoroti aktivitas pembalakan liar, ia juga menyinggung minimnya sarana atau tempat pembuangan sampah di Kecamatan Rao Selatan. Di kecamatan tersebut terdata sekitar 40 ribu warga yang kesulitan membuang sampah rumah tangga. Sebab, hingga kini di daerah itu belum ada tempat pembuangan akhir.
“DPRD akan mencarikan solusi untuk permasalahan ini bersama pemerintah provinsi supaya pengelolaan sampah berjalan optimal," katanya. (ant/nof)
Load more