News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perdana AKBP Achiruddin Hasibuan dalam Kasus Tindakan Pidana Migas: Begini Cara Mainnya!

Sidang AKBP Achiruddin Hasibuan dan dua tersangka lainnya diadili terkait kasus gudang solar ilegal di Medan. Pembelian dan penyimpanan melanggar hukum BBM.
Rabu, 19 Juli 2023 - 06:30 WIB
Sidang dakwaan tindak pidana Migas AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus dugaan gudang solar ilegal melibatkan mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (18/7/2023).

Sidang ini juga melibatkan Edy, Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, dan Parlin, karyawan PT Almira Nusa Raya. Pembacaan dakwaan dilakukan dalam persidangan offline atau tatap muka langsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) hadir dengan ketiga terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU Randi Tambunan menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan meminta bantuan kepada saksi Kasim untuk mencarikan mobil box untuk usahanya. Kasim kemudian menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan menawarkan mobil box merk Daihatsu Delta dengan harga Rp38 juta.

"Mobil box tersebut kemudian dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden atau minyak sulingan dari daerah kawasan Pangkalan Berandan atau Aceh yang digunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya, termasuk Deli Serdang dan Kota Binjai," ujar JPU Randi Tambunan.

Selanjutnya, JPU membacakan dakwaan bahwa terdakwa membeli bahan bakar jenis solar bersubsidi dari SPBU-SPBU di daerah tersebut dengan harga Rp6.500 per liter. BBM tersebut kemudian diangkut dan disimpan di gudang milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

"Selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tangki fiber, pompa solar, dan tangki yang berisi minyak jenis solar," kata JPU Randi Tambunan.

Lebih lanjut, Randi Tambunan menegaskan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan, penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM tertentu yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Akibat perbuatan terdakwa, ketiga terdakwa ini melanggar Pasal 55 Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelanggaran ini juga termasuk Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," tambahnya.

(ysa/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT