Lampung Utara, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam kecerobohan pengemudi mobil yang tidak memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api, yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara truk bermuatan tebu dan kereta api (KA) Kuala Stabas relasi Tanjung Karang - Baturaja. Kejadian ini terjadi di perlintasan liar tanpa palang pintu di km 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar - Kalibalangan pada hari Selasa (18/7/2023).
Pelaksana Harian (Pelakhar) Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi, menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA di wilayah Divre IV Tanjungkarang.
"Saat ini, petugas di lapangan sedang berupaya untuk memulihkan jalur dan perjalanan KA," kata Reza pada hari Selasa (18/7/2023).
Reza menjelaskan bahwa KA Kuala Stabas beroperasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan dari Stasiun Blambangan Pagar. Masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson) dengan keras. Namun, sebuah kendaraan R10 (truk) dengan nomor polisi BE 9124 AQ yang bermuatan tebu seberat sekitar 25 ton dari arah Timur menuju Barat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang tidak terjaga (liar).
Kendaraan tersebut berhenti di tengah jalur KA KM 81+0/1 Petak Jalan Blambangan Pagar-Kalibalangan, yang mengakibatkan truk menabrak bagian depan Lokomotif CC 201 8342 dan terseret sekitar 100 meter ke arah Kotabumi.
"Akibat kejadian tersebut, Lokomotif CC 2018342 milik KAI mengalami kerusakan dan perjalanan KA Kuala Stabas serta Ekspres Rajabasa terganggu. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini," jelas Reza.
KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengambil tindakan dengan mengalihkan penumpang yang terdampak perjalanan mereka agar tetap sampai ke tujuan. Penumpang KA Kuala Stabas relasi Tanjung Karang - Baturaja (S8) sebanyak 365 penumpang diakomodasi menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi (KA S8 menggunakan rangkaian S7 yang balik ke Baturaja).
Selanjutnya, penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja - Tanjung Karang sebanyak 383 penumpang diakomodasi menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, sementara penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8). Dan, penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi Kertapati - Tanjungkarang sebanyak 551 penumpang diakomodasi menggunakan bus hingga mencapai Tanjungkarang.
Reza menegaskan bahwa kereta api memiliki jalur sendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Oleh karena itu, pengguna jalan raya harus memberikan prioritas kepada perjalanan KA.
"KAI akan menuntut pengemudi mobil bertanggung jawab atas tindakannya yang tidak memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api, yang mengakibatkan kerusakan pada sarana dan gangguan perjalanan kereta api," tegas Reza.
Seluruh pengguna jalan diharapkan untuk memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Hal ini sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api. Selain itu, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, memberikan prioritas kepada kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"KAI berharap agar masyarakat tetap berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Reza.
(puj/fna)
Load more