"Ini intinya komitmen pemahaman bersama untuk meninggalkan narkoba. Dimulai dari tingkat kesadaran pengguna untuk lepas dari hal tersebut. Ini yang kita fasilitasi dan selanjutnya secara bersama-sama kita berperan menekan peredaran narkoba melalui pengobatan,” kata Imam.
Sebanyak 300 orang warga binaan jalani rehabilitasi, Kanwil KumHam Sumut pun siapkan Satgas Sukarelawan Anti Narkoba di sejumlah UPT Pemasyarakatan. Imam mengatakan Paviliun Fatmawati merupakan tempat rehabilitasi yang memilki sarana dan prasarana seperti yang ada tersedia di penjara berskala Internasional.
Ia mengaku tempat rehabilitasi tersebut seperti yang tersedia di negara Singapura.
“Rehabilitasi mandiri ini melibatkan tim media pemasyarakatan dan juga dibantu pihak BNN Provinsi Sumatera Utara. Jadi saat ini ada 300 orang warga binaan yang menjalan rehabilitasi,” ungkapnya.
Ia kemudian menjelaskan peranan dari satgas ini mendata dan juga ikut membantu proses rehabilitasi dimulai dari UPT masing-masing.
Sementara itu Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Sumatera Utara, Suku Ginting menjelaskan pihak BNN Provinsi Sumatera Utara dan Kanwil Kemenkumham Sumut selama ini telah bekerja sama dengan baik. Saling berkoordinasi serta bersinergi dengan baik dalam pemberantasan dan penindakan narkoba.
"Pihak BNN Provinsi Sumatera Utara dengan Kanwil Kumham Provinsi Sumatera Utara dan seluruh jajaran pemasyarakatan telah bersinergi tentang penanggulangan P4GN. Jadi dengan adanya Paviliun Fatmawati sebagai tempat rehabilitasi dan diikuti dengan tim satgas sukarelawan anti narkoba yang ada, kita berharap ini menjadi perpanjangan tangan BNN Provinsi Sumatera Utara untuk bisa mengajak orang penyalahguna narkoba untuk bisa mengikuti rehabilitasi sesuai program pemerintah,” jelas Suku Ginting. (ysa/nof)
Load more