tvOnenews.com - Berkas perkara dan tersangka dugaan kasus penggelapan dana Koperasi Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut Telah dinyatakan berkas P22. Berkas dan tersang pun sudah dilimpahkan ke Kejari Medan, Sumatera Utara.
Dalam dugaan kasus ini, tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis dijerat kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHPidana pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut di Jl. KH Wahid Hasyim No 3-1 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap AKP Hafiz Paesal Lubis (51), terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3.751.322.024 atau Rp3,7 miliar lebih.
Oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Satuan Brimob Polda Sumut itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.
Penahanan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Sri Delyanti menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Sumut di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan.
"Kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini hingga 01 Agustus 2023 sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidum Faisol.
Dikatakan Simon, Hafiz Paesal Lubis selaku Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut dinilai melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar lebih.
Load more