Padang, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 di Sumbar.
"Berdasarkan hasil penyidikan serta dua alat bukti yang kami peroleh maka hari ini ditetapkan tiga nama sebagai tersangka," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi saat memberikan keterangan pers di Padang, Jumat malam.
Ia menyebutkan para tersangka itu yang pertama adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Sedangkan tersangka yang ketiga adalah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.
Asnawi mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.30 WIB, ketiganya langsung ditahan oleh Jaksa.
Asnawi yang didampingi oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.
Load more