Setelah melakukan pengintaian, tim Reserse Narkoba Tanah Karo menangkap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama DAW di dalam rumah tersebut.
Saat melihat kedatangan tim, DAW membuang sebuah plastik hitam ke belakang rumahnya.
Petugas segera melakukan penggeledahan di sekitar TKP. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 85,04 (delapan puluh lima koma nol empat) gram dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam dalam plastik hitam tersebut.
Setelah melakukan interogasi terhadap DAW, ia mengaku bahwa barang yang dilemparkannya adalah miliknya dan diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk realme warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.
"DAW saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Tanah Karo. Ia diduga kuat sebagai pelaku perdagangan gelap narkotika jenis sabu," jelas Kasat AKP Henry Tobing.
DAW dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Load more