News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Mahkota Dihadirkan JPU dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan saksi mahkota dalam persidangan kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino diruang persidangan Pengadilan Negeri
Jumat, 14 Juli 2023 - 09:53 WIB
Saksi mahkota Heriska Wantenero alias Tio, saat akan memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim atas perkara pembunuhan Paino
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

Langkat, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan saksi mahkota dalam persidangan kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino diruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (13/7/2023).

Saksi mahkota yang dihadirkan dan dimintai keterangannya adalah Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato secara terpisah yang merupakan dua dari lima terdakwa dari kasus pembunuhan yang terjadi pada Januari 2023 lalu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ladis Meriana Bakara didampingi dua hakim anggota Maria CN Barus dan Dicki Irvandi, saksi mahkota Heriska Wantenero alias Tio, mengakui jika dirinya kenal dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa semenjak duduk di bangku sekolah menengah pertama  hingga masuk SMA dan saksi juga sempat bekerja hanya beberapa Minggu saja dengan terdakwa Tosa sebelum terjadinya kasus pembunuhan tersebut.

Berdasarkan kesaksian Tio dipersidangan, dirinya sebelumnya tidak mengenal korban Paino dan tidak tau akan terjadi pembunuhan tersebut dan awal mula terjadinya percobaan pembunuhan terhadap korban diungkap saksi pada tanggal 20 Januari 2023.

"Saat itu saya bersama dengan Tato diintruksikan terdakwa Tosa mengikuti dirinya keareal perkebunan yang lokasinya tidak saya ketahui, saat itu saya berboncengan dengan Tato mengendarai satu unit sepeda motor Vixion merah," ucap Tio dalam persidangan .

Sebelum berangkat lanjut Tio, terdakwa Tosa memerintahkan kepada Tato agar membawa kampak dan parang/ kelewang. Tanpa membantah dan bertanya mereka berdua menurut saja, parang atau kelewang diletakan diantara pijakan kaki pada sepeda motor sedangkan kampak dibawa oleh Tato.

"Awalnya kami disuruh bawa kampak dan parang dan setibanya dilokasi kami mendapat perintah dari terdakwa Tosa, jika ada seseorang yang mengendarai kereta KLX warna hitam melintasi lokasi harus dibantai (bunuh) dengan menggunakan kampak dan kelewang yang dibawa," lanjut Tio. 

Bahkan saat itu Tosa berpesan agar mereka berdua memastikan korban nantinya harus benar-benar mati. 

"Jangan tinggalkan sebelum dipastikan  sudah mati", sebut Tio menirukan perintah terdakwa Tosa.

Lebih lanjut saksi mahkota Tio menjelaskan bahwa saat itu alasan terdakwa Tosa mau menghabisi korban karena kesal, sawit miliknya kerap hilang dicuri dan korban juga dituduh sebagai penadah sawit yang dicuri dari lahan miliknya..

Namun kedua saksi mahkota (Tio dan Tato) merasa bingung dan tidak berani untuk menghabisi nyawa manusia. Akhirnya mereka berdua sepakat untuk tidak melakukan pembunuhan tersebut, dengan alasan korban saat melintasi lokasi sangat kencang sehingga tidak bisa dieksekusi.

Padahal menurut saksi Tio, saat itu lelaki yang mengendarai sepeda motor KLX warna hitam tersebut berjalan pelan melintasi lokasi mereka menunggu, karena jalan yang dilalui menanjak sehingga mustahil untuk berjalan kencang. 

Selanjutnya kedua saksi tetap beraktifitas seperti biasa dikediaman Tosa sebagai pekerja, namun mereka didiamkan saja oleh Tosa, bahkan gaji mereka sempat macet yang diduga karena Tosa marah sebab mereka gagal melakukan perintahnya.

Lalu pada tanggal 26 Januari, saat saksi Tio tiba dikediaman terdakwa Tosa, melalui Handy Talkie (HT) dirinya memberitahukan kehadirannya kepada Tosa. Saat itu juga dirinya kembali mendapat perintah bersama terdakwa Tosa dan beberapa rekan lainnya akan mengecek ladang dan pada saat itu Dedy Bangun juga ikut bersama mereka, sebelumnya saksi Tio ada memberikan sebo dan baju lengan panjang kepada Dedy, sesuai arahan terdakwa Tosa.

Saat itu mereka (Tosa, Dedy, Tio, Sahdan, Tato dan Rasyid) menuju bukit Nenengan, dengan mengendarai mobil mini bus jenis Ertiga dan dua unit sepeda motor KLX corak loreng dan Revo les Biru, (dimana ketiga unit kendaraan tersebut telah disita sebagai barang bukti). Di lokasi itu juga persisnya digudang milik Tosa ada dilakukan serah terima senjata api, namun saksi Tio tidak mengetahui secara pasti apa maksudnya hanya saja ia menduga pasti ada rencana eksekusi atau pembunuhan.

Lalu saksi Tio bersama Rasyid diperintahkan menunggu didalam gudang, mereka ditinggalkan bersama dengan mobil mini bus jenis Ertiga. Beberapa jam mereka menunggu sementara terdakwa Tosa, Tato, Dedy dan Sahdan pergi entah kemana. 

Disore hari terdakwa Tosa dan kawan kawan kembali kegudang dan Tosa ada berkata "nanti kalau ada kereta KLX warna hitam lewat bilang ya",  jelas saksi Tio. Tidak lama kemudian kereta KLX warna hitam tersebut ada melintas, dan mereka berteriak itu Paino, lalu mengejar dengan sepeda motor KLX corak loreng IPK dan Revo hitam les biru.

Tak lama melakukan pengejaran mereka kembali lagi kegudang, disitu terdakwa Tosa bertanya kenapa gak kalian eksekusi saja tadi, lalu ada jawaban gak berani bos disana ada BKO dan rame orang.

Sampai akhirnya di malam hari  saat saksi Tio bersama dengan terdakwa Tosa berada dalam satu mobil (mobil ertiga) ada yang menelepon Tosa dan didengar oleh Tio seperti suara Dedy hanya mengucapkan Sukses Bos. Tak lama kemudian tersiar kabar atas kematian Paino yang juga dilihat saksi Tio melalui media Sosial, namun dirinya tidak merasa bersalah karena tidak melakukan apa pun terkait kematian Paino.

Apa yang disampaikan saksi mahkota Heriska Wantenero alias Tio dipersidangan tersebut tidak jauh berbeda dengan keterangan beberapa saksi sebelumnya yang telah memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim.

Seperti kesaksian ada singgah diwarung Presty untuk membeli mie dan air mineral, lalu menyimpan senjata api di kediaman kakak Tio hingga akhirnya Abang ipar Tio dalam kesaksianya  menyatakan keberatan dan marah kepada Tio dengan keberadaan senjata api dirumahnya  tersebut, lalu membawa senpi ke key garden dimana ada berjumpa dengan saksi Rudi yang lalu membuang senjata api tersebut di areal perladangan jagung di Kota Binjai.

Saksi mahkota Heriska Wantenero alias Tio dihadapan majelis hakim juga mengakui jika dirinya mendapat ancaman dari terdakwa Tosa, jika masalah senjata api sampai ada orang lain yang tahu, maka anak dan istri Tio akan dibantai, begitu pula dengan dirinya akan dibantai walau dirinya berada didalam rutan.

Hal tersebut di ucapkan Terdakwa Tosa saat berada di key garden,

"Sebelumnya Tosa mengatakan, Tio.....Tato, Sahdan, Dedy sudah tidak ada (kabur), kau sudah banyak tau kejadian dan masalah senjata api, awas! jangan sampe ada yang tau", ancam Tosa saat itu ucap Tio dengan suara paruh dalam persidangan.

Sementara itu terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa menyanggah kesaksian Heriska Wantenero alias Tio, yang mengatakan pada tanggal 20 Januari tersebut dirinya tidak bersama saksi, melainkan bersama orang tuanya untuk pergi berobat.

Kesaksian Sulhanda Yahya alias Tato selaku saksi mahkota dalam persidangan tersebut juga tidak jauh berbeda dengan kesakisan Heriska Wantenero alias Tio, dimana mengatakan jika dirinya juga mendengar perintah langsung dari terdakwa Tosa untuk menghabisi nyawa korban (Paino).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jalanya persidangan cukup memakan waktu, sesuai jadwal dimulai pukul 10.00 WIB namun sekitar pukul 14.00 WIB persidangan baru digelar oleh majelis hakim, hingga selesai malam hari sekitar pukul 21.00 WIb, dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian Resort Langkat dengan berseragam lengkap dan pakaian sipil. (tht/haa) 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT