Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Polsek Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap seorang wanita bernama Winda (27) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kamis (13/7/2023).
Winda dijadikan tersangka akibat melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri bernama Romita (37) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Tersangka Winda melakukan penganiayaan dengan memukul kepala korban menggunakan besi, sehingga korban mengalami luka. Awalnya, korban bertemu tersangka dengan niat menagih hasil menang arisan, namun, tersangka tak juga menyerahkan uang arisan kepada korban.
Sehingga korban marah dan sempat memukul tersangka dengan tangannya. Tersangka kemudian naik pitam, lalu mengambil besi dan melakukan pemukulan di bagian kepala korban.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suventri, mengatakan tersangka penganiayaan diamankan saat berada di rumah temannya, setelah adanya laporan korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
"Kita amankan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korbanya mengalami luka pada bagian kepala. Kita masih melakukan penyidikan terhadap tersangka, dan mendalami motif penganiayaan yang dilakukannya,” pungkas AKP Suventri.
Tersangka penganiayaan terhadap temannya sendiri dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan diancam hukuma 2,6 tahun penjara. (pka/wna)
Load more