News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nemu 1,3 Kilogram Sabu di Laut dan Disimpan, 3 Nelayan di Bintan Ditangkap Polisi

Tiga tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan di kawasan wisata Lagoi, Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulaua
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 12 Juli 2023 - 16:20 WIB
Paparan kasus narkoba di Polres Bintan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Tiga tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan di kawasan wisata Lagoi, Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 

Ketiga tersangka merupakan nelayan di Bintan berinisial AA, JI dan MA ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,37 kilogram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan, ketiga tersangka berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat, di mana ada seorang pria inisial AA diduga menyimpan narkotika di rumahnya.

"Tim Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap AA di kawasan wisata Lagoi," jelas AKBP Riky, saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (12/7/2023).

Setelah dilakukan interogasi, AA mengakui menyimpan narkotika di dalam rumahnya. "Dari rumah AA kita temukan sabu seberat 229 gram," ujarnya.

Tidak hanya mengakui menyimpan sabu, AA juga menyebutkan dua rekan nelayan JI dan MA juga miliki narkoba jenis sabu. Polisi kemudian menangkap dua rekannya JI dan MA atas keterangan AA.

"Dari tangan tersangka JI berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 594 gram dan dari tangan tersangka MA 551 gram. Keduanya merupakan warga Kampung Baru Lagoi," jelas Kapolres.

Dari hasil keterangan ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut di laut saat mereka sedang mencari ikan pada Selasa (27/6/2023) lalu.

"Barang bukti dengan total kotor keseluruhan sebanyak 1,37 kilogram itu didapat saat melaut. Namun ketiga tersangka tidak melaporkan, justru disimpan bahkan sudah ada yang dijual dengan seseorang yang berinisial L. Saat ini, L masuk dalam DPO kita," sebut Ismoyo.

Meski demikian, pihaknya tak hanya menerima pengakuan dari tiga tersangka begitu saja. Penyidik akan terus melakukan pendalaman, hingga asal usul barang haram itu diketahui pasti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengakuan ketiga tersangka ini masih kita kembangkan," pungkasnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan seumur hidup atau hukuman mati. (ksh/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT