Pali, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Satreskrim Polres Pali, menerima laporan kasus dugaan pelecehan oleh oknum guru terhadap anak di bawah umur.
Kasus pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (13/06/2023) sekira pukul 14:00 WIB di kantor SD di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab Kabupaten Pali.
KBO Satreskrim Iptu M Arafah membenarkan atas pelaporan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut. Di mana orang tua dari korban melaporkan kasus tersebut pada Jum'at (30/06/2023) dengan laporan polisi Nomor :LP/B-98 /VI /2023 /SPKT /RES PALI/ POLDA SUMSEL.
"Berdasarkan keterangan pelapor berinisial JK orang tua korban, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 13 Juni 2023. Kemudian JK melaporkan kasus ini pada Jum'at 30 Juni 2023, ujar Iptu Arafah KBO Reskrim Polres Pali yang di dampingi Kanit PPA Ipda Dayen saat dikonfirmasi, Selasa (11/07/2023).
Dijelaskan Arafah, berdasarkan keterangan pelapor JK, kejadian tersebut bermula saat Korban NB yang berusia 12 tahun mengkoreksi buku kelas 5, yang mana tugas tersebut diberikan oleh terlapor berinisial WR, yang merupakan guru di SD tersebut. Atas kejadian tersebut barulah pada 30 Juni JK orang tua korban, melaporkan kasus tersebut ke Polres Pali.
"Korban pada saat itu duduk di kelas 5 SD, setelah korban selesai mengkoreksi, tiba-tiba terlapor WR langsung merangkul dan mencium pipi korban, setelah itu korban dibelikan jajanan sebagai imbalan. Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan unit 4 PPA, masih didalami, untuk sementara kami masih memeriksa keterangan saksi-saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, bilamana ditemukan dua alat bukti kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum terhadap perkara tersebut." Terangnya.
Ketika ditanya adanya oknum kepala sekolah yang ikut melecehkan korban, Arafah mengatakan untuk sementara pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap satu orang terlapor yang berstatus sebagai guru.
Load more