Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 57 Kilogram Sabu-sabu Dari Sindikat Internasional
- ANTARA
"Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap seorang pelaku di kawasan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Para pelaku dijerat Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan paling lama hukuman mati," kata Ahmad Haydar.
Secara terpisah, Kepala Seksi Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Nanang VH mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 57 kilogram tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut BC15021.
"Penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut merupakan sinergi bea cukai dengan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya dari luar negeri," kata Nanang VH. (ant/ito)
Load more