Terkejut atas respons tersangka, korban meminta pertolongan kepada kepada salah satu tamu untuk menebus hutangnya sebesar 5 juta rupiah agar bisa pulang.
Kompol Robby menjelaskan setelah tamu tersebut menebus hutang korban, korban pun akhirnya bisa pulang, kemudian melaporkan perlakuan pelaku kepada orang tuanya.
Orang tuanya langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Bangka, dan anaknya mengakui dipaksa oleh pelaku untuk melayani lelaki hidung belang meski tahu kalau korban sedang hamil.
“Dengan mendapatkan laporan tersebut, unit kami langsung mendatangi tempat kejadian untuk mendata dan mengamankan pelaku CH selaku pemilik Wisma,” ujar Robby.
Robby menambahkan pelaku merupakan Residivis atas kasus yang sama, dan sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
Atas perbuatan pelaku, CH melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 12 dan Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman kurungan 3 tahun sampai 10 tahun dan Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (fpa/aag)
Load more