Sungailiat, tvOnenews.com - Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual di sebuah Wisma yang berada di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, pada Selasa (11/7/2023).
Polisi berhasil mengamankan tersangka inisial CH (44) yang merupakan pemilik Wisma dan korban Inisial CT (17) Gadis remaja asal Palembang.
Wakapolres Bangka, Kompol Robby Ansyari menerangkan, kejadian tersebut berawal dari korban datang dari Palembang bersama temannya yang mendapatkan tawaran untuk bekerja di sebuah cafe.
Karena tawaran pekerjaan hanya menjadi pelayan cafe, korban dan temannya pun mengambil pekerjaan tersebut dan berangkat dari Palembang ke Bangka Belitung.
“Korban berangkat menuju Bangka yang dibiayai oleh tersangka dan sampai di tempat kejadian korban langsung bekerja, saat bekerja korban ini ditawarin oleh tersangka bekerja paruh waktu, namun korban menolak tawaran tersebut,” ujar Kompol Robby pada Rabu (12/7/2023).
Setelah beberapa bulan korban bekerja, korban hendak pulang ke Palembang dikarenakan kondisi korban sedang hamil. Namun pelaku melarang korban untuk pulang dan menyuruh korban untuk membayar hutang perjalan terlebih dahulu sebelum pulang.
Terkejut atas respons tersangka, korban meminta pertolongan kepada kepada salah satu tamu untuk menebus hutangnya sebesar 5 juta rupiah agar bisa pulang.
Kompol Robby menjelaskan setelah tamu tersebut menebus hutang korban, korban pun akhirnya bisa pulang, kemudian melaporkan perlakuan pelaku kepada orang tuanya.
Orang tuanya langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Bangka, dan anaknya mengakui dipaksa oleh pelaku untuk melayani lelaki hidung belang meski tahu kalau korban sedang hamil.
“Dengan mendapatkan laporan tersebut, unit kami langsung mendatangi tempat kejadian untuk mendata dan mengamankan pelaku CH selaku pemilik Wisma,” ujar Robby.
Robby menambahkan pelaku merupakan Residivis atas kasus yang sama, dan sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
Atas perbuatan pelaku, CH melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 12 dan Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman kurungan 3 tahun sampai 10 tahun dan Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (fpa/aag)
Load more