GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Atek, Buronan Interpol dalam Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp25 Miliar, Hanya Dituntut 3 Tahun. Kasi Intel: JPU Kejari Simalungun Hanya Menyidangkan, Tuntutannya dari Kejatisu

Kasus jual beli tanah sengketa di Simalungun, Sumatera Utara. Pengusaha ditipu Rp 25 miliar oleh Atek, buron Interpol. Atek diganjar tuntutan 3 tahun penjara.
Selasa, 11 Juli 2023 - 06:25 WIB
Sidang tuntutan kasus penipuan jual beli tanah dengan tersangka Atek yang digelar secara virtual di PN Simalungun.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Sebelum dilakukan transaksi jual beli antara Marnaek BM Situmorang dengan Edwin Bingei Purba Siboro (adik kandung Sendi Bingei Purba Siboro), Marnaek BM Situmorang diminta oleh Eri Darma Putra untuk bertemu dengan Atek, selaku perantara calon pembeli, di kantornya di Jalan Sutomo Medan. Pertemuan tersebut melibatkan juga Eri Darma Putra dan Notaris Heriani, SH.

Dalam pertemuan tersebut, Marnaek BM Situmorang diminta untuk menandatangani satu lembar kertas yang berisi jumlah angka sebesar Rp25 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada hari yang sama, Rabu, 9 Januari 2019, Notaris Heriani, SH menerbitkan Pengikatan Jual Beli No. 11 tanggal 09 Januari 2019 antara Marnaek BM Situmorang dengan Sendi Bingei Purba Siboro yang diwakilkan oleh Edwin Bingei Purba Siboro. Pembayaran lahan sebesar Rp 20,75 miliar dilakukan pada saat itu juga.

Namun, setelah proses balik nama selesai, hak milik atas SHM 43/Sibaganding atas nama Sendi dan Edwin Bingei Purba Siboro tidak bisa dikuasai. Hal ini disebabkan oleh adanya putusan Kasasi PTUN No. 182 K/TUN/2017 tanggal 23 Juni 2018 yang membatalkan SHM No. 43/Desa Sibaganding An. Paingot Nadapdap.

Dari total uang yang dikeluarkan oleh korban Sendi dan Edwin Bingei, terungkap bahwa Marnaek, sebagai penjual lahan, hanya menerima pembayaran sebesar Rp 8.973.200.000 setelah dipotong biaya pengurusan surat-surat.

Tidak menerima tuntutan tersebut dan merasa tidak bersalah, Atek melalui pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Nurnaningsih Amriani, SH, MH menunda persidangan hingga Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menerima pelimpahan berkas perkara kasus penipuan jual beli tanah senilai 25 miliar Rupiah dengan tersangka Adil Anwar alias Atek (73).

Atek merupakan tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang sempat buron dan melarikan diri ke luar negeri selama tiga tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Asor Olodaiv Siagian, menyebutkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersangka atas nama Adil Anwar alias Atek dan juga barang bukti dari Polda Sumatera Utara.

"Kami hari ini menerima pelimpahan tersangka dan juga barang bukti dari Polda Sumaterara Utara. Tersangka yang bernama Adil Anwar alias Atek ini dijerat dengan Pasal 372 KUHAPidana dan Pasal 378 KUHAPidana," ujar Asor Olodain pada Rabu (23/5/2023).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT