Bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor, Ombudsman juga membuka layanan via WhatsApp di nomor 08119553737, dan Call Centre 137. Lembaga itu juga melayani pengaduan serta konsultasi melalui email: [email protected], media sosial Facebook dengan nama "Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat", instagram dengan akun @OmbudsmanRI137_sumbar, serta kode batang (barcode).
"Biasanya dari tahun ke tahun ada pengaduan dari daerah. Misalnya dari Solok Selatan, Bukittinggi dan Kota Padang Panjang," tutup Hefri Heriani. (ant/wna)
Load more