"Kedua tersangka ditangkap secara terpisah, salah satunya di Jalan Letda Sujono dan satunya lagi di Jalan Rawa II, Medan Denai," jelasnya.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BK 5911 AKN yang digunakan oleh kedua pelaku, serta 1 unit sepeda motor milik korban.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan sepeda motor dan HP korban dibagi rata, yaitu masing-masing sebesar Rp 1.200.000," tambahnya.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki pihak yang membeli barang hasil rampasan dari korban. Meskipun identitasnya sudah diketahui, petugas masih melakukan pengejaran terhadap orang tersebut.
(bsg/fna)
Load more