Medan, tvOnenews.com - Modus operandi dua pelaku begal terungkap setelah mereka menuduh korbannya sebagai pelaku tabrak lari terhadap adiknya.
Dalam usaha untuk menguasai sepeda motor dan handphone (HP), kedua pelaku bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang mengakibatkan korban terjungkal.
Januar Afandi (30) dan Esron Ebenezer (20), warga Medan, berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota pada Selasa (4/7/2023).
"Para tersangka menggunakan modus operandi lama yaitu menuduh korbannya telah menabrak adik mereka. Kami berhasil mengungkap kasus ini," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvi yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bara Satya, pada Jumat (7/7/2023).
Menurut keterangan yang diberikan, sebelum melakukan aksi kejahatan, kedua pelaku yang merupakan pengangguran mencari sasaran secara acak dengan menggunakan sepeda motor.
Mereka menghentikan R Nasution, korban yang sedang mengendarai sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Kedua pelaku kemudian menuduh korban telah menabrak adik mereka dan membawanya ke tempat sepi.
Setelah itu, korban ditendang hingga terjungkal dan sepeda motor serta HP milik korban dirampas. Kedua pelaku segera melarikan diri. Sementara korban membuat laporan di Mapolsek Medan Kota.
"Kedua tersangka ditangkap secara terpisah, salah satunya di Jalan Letda Sujono dan satunya lagi di Jalan Rawa II, Medan Denai," jelasnya.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BK 5911 AKN yang digunakan oleh kedua pelaku, serta 1 unit sepeda motor milik korban.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan sepeda motor dan HP korban dibagi rata, yaitu masing-masing sebesar Rp 1.200.000," tambahnya.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki pihak yang membeli barang hasil rampasan dari korban. Meskipun identitasnya sudah diketahui, petugas masih melakukan pengejaran terhadap orang tersebut.
(bsg/fna)
Load more