Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi, menambahkan bahwa perbuatan YSW diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka YSW memiliki seorang istri dan seorang anak perempuan. YSW memulai karir di Bank BRI Cabang Sungai Penuh pada tahun 2010 sebagai Mantri, dan pada tahun 2022, ia diangkat dan dipercaya sebagai Kepala Unit Bank BRI Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
(aai/fna)
Load more