News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aipda Suhendri Terlibat Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkotika di Medan, Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Diperintahkan Hadir di Sidang

Aipda Suhendri, seorang anggota polisi, didakwa menggelapkan barang bukti narkotika di Medan. Persidangan berlansung di PN Medan akan dilanjutkan pekan depan.
Rabu, 5 Juli 2023 - 10:56 WIB
Sidang terdakwa mantan juru periksa Polsek Medan Area, Aipda Pol Suhendri di PN Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvonenews.com - Ipda Pol Suhendri, mantan penyidik (Juru Periksa) Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, pada masa kepemimpinan Kapolseknya, Kompol Sawangin, dan AKP Antonius Philip Purba sebagai Kanit Reskrim, duduk di kursi "pesakitan" sebagai terdakwa. Ia menjalani sidang atas dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selain itu, ia juga didakwa melakukan penggelapan barang bukti dengan tidak melaksanakan penyitaan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanamanan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 140 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus mengejutkan ini terungkap pada Selasa, (4/6/2023). Aipda Suhendri (48) dihadirkan ke persidangan dengan mengenakan kaos merah bertuliskan "tahanan Kejari Medan" dan menjalani persidangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Adhitya Ismail, membacakan isi dakwaan yang menyebutkan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2022. Pada saat itu, Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Petrus Persaoran Sinaga (dalam berkas perkara terpisah). Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

"Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi sebanyak 98 butir dari dalam kamar tersangka Petrus Parsaoran Sinaga. Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut," ucap JPU Trian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi.

Selanjutnya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dimiliki oleh tersangka Petrus Parsaoran Sinaga dari Kanit Reskrimnya, AKP Philip Antonio Purba.

"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut," sebut JPU Trian.

"Sebaliknya, terdakwa Suhendri malah membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya di Jalan Sumber Amal, Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor Kota Medan," tambah JPU membacakan isi dakwaan.

Setelah itu, anggota Polri dari SI Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Terdakwa Suhendri datang sendiri ke SI Propam Polrestabes Medan, dan kemudian SI Propam Polrestabes Medan membawa serta menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan subsider Pasal 140 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Trian Adhitya Izmail sesuai dakwaannya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, persidangan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari SI Propam Polrestabes Medan yang menangkap terdakwa Aipda Suhendri.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail menghadirkan tiga orang saksi personil Si Propam, yaitu Bukhori, Wahyu Ari Permana, dan Yuri Surbakti.

Dalam kesaksiannya, Wahyu Ari Permana menyatakan bahwa penangkapan terdakwa Aipda Suhendri didasarkan pada laporan dari Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, yang juga menjadi Kapolseknya sendiri.

"Berdasarkan laporan Kapolsek Medan Area kepada Propam Polrestabes Medan, terdakwa diduga telah melakukan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Wahyu di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, (4/6/2023).

Kemudian, menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba tersebut, Wahyu Ari Permana dari Propam Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan terhadap Aipda Suhendri di rumahnya.

"Kami juga menemukan barang bukti narkotika tersebut berupa 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu seberat 0,99 gram, 1 plastik klip kecil sabu seberat 0,10 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71 ½ butir seberat 43,89 gram, 2 plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram, dan 1 plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram," jelasnya.

Dari penjelasan tersebut, barang bukti tangkapan awal dari tersangka Petrus Parsaoran Sinaga, yaitu 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi sebanyak 98 butir, sudah berkurang saat berada di bawah kekuasaan dan dibawa pulang oleh terdakwa ke rumahnya.

Saksi menambahkan bahwa Propam Polrestabes Medan menerima laporan dari Kompol Sawangin Manurung bahwa Polsek Medan Area sedang menangani dua kasus, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana narkotika dengan tersangka bernama Petrus Parsaoran Sinaga.

"Namun, dari kedua kasus tersebut, hanya tindak pidana curas yang masuk ke persidangan, sedangkan kasus narkotika Petrus Parsaoran Sinaga tidak masuk. Pada saat itu, penyidiknya, yaitu terdakwa Aipda Suhendri, membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor," ungkapnya.

Mendengarkan keterangan dari saksi, Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, merasa terkejut dan heran. Ia mempertanyakan mengapa Kapolsek melaporkan anggotanya bukannya melakukan pembinaan.

"Loh, kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya ke Propam?" tanya hakim Oloan Silalahi.

Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, saksi menjawab bahwa kemungkinan ada masalah internal.

"Mungkin ada masalah internal, Majelis," jawab saksi.

Terkuaknya informasi tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi memerintahkan JPU, Trian Adhitya Izmail, untuk memanggil dan menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba. Keduanya diperlukan untuk memberikan penjelasan dalam kasus ini.

"JPU, dalam sidang pekan depan, harap hadirkan Kapolsek dan Kanit Reskrimnya agar kasus ini menjadi lebih jelas. Pengakuan dari terdakwa Suhendri mengenai perkara narkotika tidak masuk karena Kapolseknya tidak mau menandatangani," ungkap Oloan Silalahi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 11 Juli 2023, pada Selasa pekan depan.

(ysa/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Kemenangan Persib atas Persija dalam laga panas bertajuk El Clasico Indonesia justru meninggalkan luka mendalam bagi Thom Haye. Media Belanda sorot tajam.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT