Padang Lawas, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi atau penyelewengan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2017 dan tahun 2021 yang diduga merugikan negara sebesar Rp594 juta terus bergulir. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur, SN, yang saat ini tengah menjalani sidang ke-5.
Teuku Herizal, SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, menyatakan melalui Kasi Intel Andri Rico Manurung dan Kasi Pidsus Rachmat Hidayat bahwa sidang kasus penyelewengan dana desa terdakwa SN, mantan kades Gunung Manaon, kecamatan Sosa Timur, sedang berlangsung. SN diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2017 sebesar Rp318.933.000, terkait anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Selain itu, tahun 2021 juga diduga terjadi penyalahgunaan anggaran pembangunan rabat beton, dengan kerugian sebesar Rp275.571.311.
Pada sidang ke-5 ini, sejumlah saksi diperiksa untuk memberikan keterangan, termasuk Plt Kadis Pemdes M. Faisal Amrin Siregar, Sekdes Gunung Manaon, Bendahara Desa Gunung Manaon tahun 2017 dan tahun 2021, serta Ketua TPK Desa Gunung Manaon.
"Selama sidang ini, keterangan para saksi telah memberatkan terdakwa SN. Oleh karena itu, terdakwa akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Nicolas Bram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi BB.
Kejaksaan Negeri Padang Lawas tetap berkomitmen untuk memberantas kasus dugaan korupsi dana desa. Kabupaten Padang Lawas diketahui memiliki potensi rawan terhadap penyelewengan anggaran dana desa.
(irv/fna)
Load more