Bawa Ganja, Buruh Harian Lepas di Sibolga Ditangkap Polisi
Satuan Res Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Jalan Toto Harahap Gg Walet, Kelurahan Aek
Senin, 3 Juli 2023 - 12:14 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/Swandi
Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Ia dapat dihukum dengan Pidana Penjara Maksimal 12 Tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.(spn/haa)
Load more