"Kami akan terus berupaya mengatasi permasalahan Narkotika di Sibolga dengan melakukan operasi-operasi yang intensif serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna", kata Kapolres.
Kapolres Sibolga juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran Narkotika dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Sibolga dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
"Operasi Antik Toba ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Sibolga. Upaya-upaya terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk Narkotika", tutur Kapolres.
Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Ia dapat dihukum dengan Pidana Penjara Maksimal 12 Tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.(spn/haa)
Load more