News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Geger! Beredar Surat DPRK Aceh Tenggara ke Mendagri, Minta Pemberhentian Pj Bupati

Geger! Beredar Surat DPRK Aceh Tenggara ke Mendagri, Minta Pemberhentian Pj Bupati
Minggu, 2 Juli 2023 - 07:55 WIB
Gedung DPRK Aceh Tenggara di Jl. Ahmad Yani, kota Kutacane, Kecamatan Babusallam
Sumber :
  • Tim tvOne / Lantra

Aceh Tenggara, tvonenews.com - Kabupaten Aceh Tenggara dalam beberapa hari terakhir dibuat geger dengan beredarnya dokumen berkepala surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara Nomor 103/DPRK-AGR/ VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berperihal Pemberhentian PJ Bupati Aceh Tenggara.

Surat itu juga terlihat ditembuskan kepada PJ Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh dan Kabinda Aceh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data yang diperoleh, dokumen ditandatangani oleh 4 Fraksi terdiri dari 23 anggota (DPRK) Aceh Tenggara, salah satu poinnya menyoroti kinerja Penjabat Bupati Agara yang tidak cakap dalam bekerja dan bekerja rendah secara umum, beredar luas ke publik.

Dalam surat yang beredar tersebut juga tercantum pernyataan yang menjadi penilaian anggota DPRK terhadap kinerja PJ Bupati Aceh Tenggara dinilai bertentangan terhadap pelayanan dan kepentingan publik.

"Memperhatikan kinerja PJ Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir dalam menjalankan tugas dari sejak pelantikan hingga saat ini dipandang berkinerja rendah, kemudian hubungan kelembagaan antar PJ Bupati Agara dalam kerja-kerja sesuai dengan tupoksi anggota DPRK Agara tidak berjalan dengan setara dan telah pada tahap tidak menghargai kelembagaan DPRK Agara serta di pandang hanya melakukan kerja sama secara personal (Kolusi) dengan Ketua DPRK, Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si, (dimana kami telah menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada yang bersangkutan). Drs Syakir juga dipandang dipandang tidak mendalami secara lebih utuh kelembagaan DPRK Aceh Tenggara sehingga dalam menjalankan tugas tidak menyerap dinamikan DPRK Aceh Tenggara secara seksama yang berdampak pada kebijakan yang tidak mencerminkan kepentingan umum" demikian isi lain dari surat itu.

Selanjutnya pandangan 4 fraksi tersebut adalah PJ Bupati Agara dipandang belum mampu melakukan konsolidasi organisasi pemerintahan di semua level dan tingkatan, harmonisasi kehidupan sosial politik kemasyarakatan lokal yang kurang kondusif, serta menekan laju pungli pada proses pengadaan barang dan jasa, pungli dalam proses pengangkatan penjabat Kepala Desa, pungli dalam pengelolaan Dana Desa, politik anggaran keuangan Daerah yang karut marut, atensi yang minim terhadap fasilitasi politik pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang, pengisian jabatan tinggi pratama yang lowong, menyerap aspirasi masyarakat yang minim interaksi sosial yang berjarak dengan masyarakat dan hal lainnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT