Gerakan tanpa sampah plastik itu telah dibukukan dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 23/SE/DLH/2023.
Surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Palembang Harnojoyo pada Selasa (27/6/2023) itu menjelaskan beberapa poin terkait dengan tata pelaksanaan pemotongan hingga pembagian daging hewan kurban.
Tata pelaksanaan itu di antaranya panitia penyembelihan kurban diimbau menggunakan pembungkus daging pengganti kantung plastik, yakni menggunakan daun-daunan yang mudah didapatkan.
Daun-daunan yang direkomendasikan, seperti daun pisang, daun jati, atau anyaman daun bambu dan batang pohon bambu.
“Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang saat mengambil daging kurban di tempat-tempat penyembelihan hewan kurban Idul Adha,” ujar Mustain. (ant/nof)
Load more