Thomy juga menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp 80 juta tersebut merupakan total permintaan dari oknum Jaksa Eka Kartika Boru Turnip. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 35 juta sudah dibayarkan secara bertahap sebagai cicilan pelunasan.
"Kami telah mengirim surat resmi kepada Kejatisu dengan nomor 01/Dum/MP/V/2023 terkait laporan oknum Jaksa Batubara, Eka Kartika Boru Turnip, yang terkait kasus dugaan pemerasan. Surat tersebut telah diterima oleh pihak Kejatisu pada tanggal 10 Mei 2023 pukul 10.28 WIB," ujar Thomy.
Mengenai pemeriksaan terhadap tiga oknum Polres Batubara yang telah dicopot dan ditarik untuk pemeriksaan dan menunggu sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan bahwa ketiganya saat ini telah ditarik ke Yanma Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Prinsipnya, kami tidak melindungi oknum anggota Polri yang melanggar, apalagi melakukan tindakan pidana," ujar Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada tvOnews.com pada Senin, (26/06/2023).
(ysa/fna)
Load more