Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh Thomy Faisal Pane SH, kuasa hukum Sarlita, ibu dari MRR, tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Opsnal Polres Batubara beberapa waktu lalu.
Menurut Thomy, pemeriksaan dan tindakan terhadap ketiga oknum Polres Batubara tersebut berdasarkan Laporan Polisi STPL/74/V/2023/, yang dibuat dan diterima secara resmi oleh Bid Propam pada tanggal 9 Mei 2023.
"Untuk pemeriksaan terhadap ketiga oknum Polres Batubara tersebut, masing-masing satu oknum sebagai juru periksa dan tugas luar Satres Narkoba. Satu lagi oknum dari Sat Reskrim Polres Batubara telah dicopot sekitar satu minggu yang lalu. Saat ini mereka telah ditarik ke Yanma Polda Sumut dan menunggu sidang etik di Bidang Propam Polda Sumut," ujar Thomy.
Thomy menjelaskan bahwa Aipda Muhammad Fauzi, oknum Satreskrim Polres Batubara, adalah tetangga korban atau pelapor dugaan pemerasan, yaitu Sarmala, ibu dari tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Muhammad Fauzi diduga kuat sebagai pelaku pemerasan dan menerima uang sebesar Rp 8 juta dari Sarmala, klien dan pelapor dugaan pemerasan. Ia juga menggiring pelapor untuk mengurus perkara ke Jaksa Eka Kartika. Selain itu, ia diduga sebagai penghubung ke penyidik atau terlibat dalam pengurusan di Mako Polres," ungkap Thomy.
Selanjutnya, Aipda Dedi Iskandar diduga meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada pelapor.
"Juru periksa Satres Narkoba Polres Batubara, Aipda Dedi Iskandar, telah menerima uang sebesar Rp 3 juta dari pelapor, Sarmala, klien saya. Uang sebesar Rp 3 juta tersebut merupakan uang awal dari total Rp 10 juta yang diminta oleh Dedi Iskandar saat itu," ujar Thomy.
Load more