Skandal Pemerasan Jaksa di Batubara: Dugaan Keterlibatan Tiga Oknum Anggota Polres Batubara yang Dicopot, Sempat Dibantah Kapolres
- Tim TvOne/ Yoga
Thomy menjelaskan bahwa Aipda Muhammad Fauzi, oknum Satreskrim Polres Batubara, adalah tetangga korban atau pelapor dugaan pemerasan, yaitu Sarmala, ibu dari tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Muhammad Fauzi diduga kuat sebagai pelaku pemerasan dan menerima uang sebesar Rp 8 juta dari Sarmala, klien dan pelapor dugaan pemerasan. Ia juga menggiring pelapor untuk mengurus perkara ke Jaksa Eka Kartika. Selain itu, ia diduga sebagai penghubung ke penyidik atau terlibat dalam pengurusan di Mako Polres," ungkap Thomy.
Selanjutnya, Aipda Dedi Iskandar diduga meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada pelapor.
"Juru periksa Satres Narkoba Polres Batubara, Aipda Dedi Iskandar, telah menerima uang sebesar Rp 3 juta dari pelapor, Sarmala, klien saya. Uang sebesar Rp 3 juta tersebut merupakan uang awal dari total Rp 10 juta yang diminta oleh Dedi Iskandar saat itu," ujar Thomy.
Thomy juga menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp 80 juta tersebut merupakan total permintaan dari oknum Jaksa Eka Kartika Boru Turnip. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 35 juta sudah dibayarkan secara bertahap sebagai cicilan pelunasan.
"Kami telah mengirim surat resmi kepada Kejatisu dengan nomor 01/Dum/MP/V/2023 terkait laporan oknum Jaksa Batubara, Eka Kartika Boru Turnip, yang terkait kasus dugaan pemerasan. Surat tersebut telah diterima oleh pihak Kejatisu pada tanggal 10 Mei 2023 pukul 10.28 WIB," ujar Thomy.
Mengenai pemeriksaan terhadap tiga oknum Polres Batubara yang telah dicopot dan ditarik untuk pemeriksaan dan menunggu sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan bahwa ketiganya saat ini telah ditarik ke Yanma Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Prinsipnya, kami tidak melindungi oknum anggota Polri yang melanggar, apalagi melakukan tindakan pidana," ujar Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada tvOnews.com pada Senin, (26/06/2023).
(ysa/fna)
Load more