News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

21 Bacaleg DPRD Terdaftar Ganda di KPU Sumsel

21 Bacaleg DPRD Terdaftar Ganda di KPU Sumsel
Senin, 26 Juni 2023 - 09:05 WIB
21 Bacaleg DPRD Terdaftar Ganda di KPU Sumsel
Sumber :
  • Tim tvOne / Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Dalam Rapat Koordinasi Penyampaian verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan Bacaleg anggota DPRD Sumsel Pemilu Serentak 2024, KPU Sumsel, menemukan ada sekitar 21 Bacaleg DPRD Sumsel terdaftar ganda baik internal maupun eksternal. 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Divisi Sosialisai, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumsel, Hendri Almawijaya mengatakan, ganda eksternal itu bacleg itu dicalonkan lebih dari satu partai, sedangkan ganda internal terdaftar di dua daerah pilihan (dapil).

 

Bukan itu saja, sambungnya, ada 4 mantan napi yang terdaftar sebagai bacaleg. Namun, ia tidak menyebut nama-nama bacaleg tersebut.

 

"Ada 21 terdaftar ganda eksternal dan internal. Mantan napi ada 4 orang untuk namanya nanti," katanya.

 

Ia juga mengatakan, total bacaleg terdaftar di KPU Sumsel sebanyak 1.255, yang memenuhi sarat hanya 1.00 orang, sisanya 1.125 perbaikan. Untuk perbaikan, sambungnya, dilaksanakan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

 

Untuk perbaikan ini, menurutnya, hanya dapat dilakukan satu kali, jika saat perbaikan ada kesalahan lagi maka dianggap tidak memenuhi sarat (TMS)

 

"Ini sudah regulasi. Masing-masing partaikan ada liasion officer (LO)-nya, artinya kelengkapan itu bacaleg ini akan kami lakukan komunikasi untuk dilakukan perbaikan," ungkapnya.

 

"Di sekretariat juga kami minta ketika ada bacaleg yang masih ada problem terkait dengan masalah dokumen administrasinya tim helpdesk kami akan menyampaikan ke LO-nya untuk dilakukan perbaikan lagi, jadi selalu diingatkan. Jadi pada saat waktunya belum juga diperbaiki kami tidak salah lagi," tambahnya.  

 

Ia menjelaskan, banyaknya bacaleg yang harus melakukan perbaikan di antaranya nama berbeda dengan nama pada silon, NIK berbeda pada Silon, 

 

"Kemudian usia bakal calon kurang, dan nama berbeda dengan nama pada silon dan KTP," jelasnya. 

 

Sedangkan, kata dia, Untuk bakal calon (balon) DPD RI, dari 22 yang daftar hanya 3 orang yang memenuhi sarat dan sisanya memerlukan perbaikan karena tidak memasukan NIK pada sistem aplikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"22 balon, baru 3 memenuhi sarat sisanya 19  memerlukan perbaikan. Setelah kami kroscek perbaikan ini tidak terlalu urgent hanya tidak memasuki NIK pada sistem aplikasi," jelasnya

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT