“Setelah kita lihat (aturannya) bahwa sifatnya itu final dan mengikat, keputusan juri tidak bisa diganggu gugat. Kalau sama kita pelanggaran administrasi (baru diproses) ini tidak masuk objek sengketanya. Dan kita tidak punya wewenang untuk memerintahkan KIP melakukan uji ulang, tidak ada dasar hukum,” katanya menambahkan. (kha/wna)
Load more